Jumat, 28 November 2014

Mewujudkan keadilan sosial Indonesia



A.    Definisi Keadilan Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang, sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.[1]

Menurut Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.[2]

Menurut Wikipedia Bahsa Indonesia, keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.[3]

Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.[4]

Menurut saya, keadilan sosial adalah keadaan dimana seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak-hak yang harus mereka dapatkan dan adanya pemerataan dalam bidang pembangunan, ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan hanya suku, ras atau golongan tertentu saja yang mendapatkan keadilan di bumi pertiwi ini.

Semua orang yang menjadi warga negara Indonesia berhak mendapat keadilan. Dan keadilan yang sesuai adalah keadilan menurut sila ke-5 dalam Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Tentunya itu bukan hanya sebagai tulisan saja, tapi kita harus merealisasikan sila tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, marilah kita wujudkan kedilan sosial di negara kita ini supaya masyarakatnya hidup bahagia, tentram dan sejahtera.

B.     Karakteristik Negara Berkeadilan Sosial

Menurut saya, negara yang berkeadilan sosial memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
1.      Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
            Negara yang berkeadilan sosial harus bisa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang ada. Dengan memenuhi semua Hak Asasi Manusia yang ada pasti negara tersebut bisa mencapai keadilan sosial. Ada banyak Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan pendidikan dan lain – lain.
2.      Menegakkan hukum yang ada
            Di Indonesia untuk penegakan hukum belum maksimal. Hukum itu bagaikan dua mata pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul untuk yang di atas. Bagaiman negara ini bisa mencapai keadilan jika aparat penegak hukum masih belum maksimal dalam mengerjakan tugasnya.
3.      Adil dalam segala hal
            Adil tidak berarti harus sama. Tapi adil berarti sesuai dengan porsi yang sesuai dengan kita. Tapi apakah keadilan itu sudah terlaksana dalam segala hal? Jawabannya belum. Masih banyak ketidakadilan di negeri kita ini.Dan itu yang jadi PR untuk kita semua.
4.      Berusaha untuk menyejahterakan masyarakatnya
            Negara yang berkeadilan tentunya akan memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Kesejahteraan rakyat sangatlah penting. Tapi di Indonesia kesejahteraan rakyat sangatlah minim. Seharusnya pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Dan untuk pemerintah “tertentu” bukan mensejahterakan rakyatnya malah mensejahterakan diri sendiri dan keluarganya.
5.      Pemerataan sumber daya yang ada
            Untuk masalah sumber daya alam Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan berbagai macam sumber daya alam yang ada. Tapi untuk pemerataannya sangat kurang. Sumber daya yang ada hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.


C.     Upaya untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Berkeadilan Sosial

Ada beberapa cara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial, misalnya :
1.      Menjunjung tinggi HAM
2.      Menegakkan hukum yang ada
3.      Membenahi sistem pemerintahan yang ada
4.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
5.      Pemerataan dalam pembangunan
6.      Memberi pendidikan kewarganegaraan sejak dini
7.      Peningkatan mutu pendidikan
8.      Pengolahan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat

            Itulah hal – hal yang bisa kita lakukan supaya kita bisa mewujudkan negara Indonesia yang berkadilan sosial.


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] Dyaherwiyanti.wordpress.com
[3] Id.wikipedia.org/wiki/keadilan_sosial
[4] Agussiswoyo.net/ekonomi/keadilansosial

Penanggalan Hijriah



  1. Sejarah Penanggalan Hijriah
Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Nama-nama bulan pada kalender hijriyah seperti Muharram, rabi’ul awwal, dan lain-lain sudah ada sejak zaman sebelum datangnya Islam. Hanya saja mereka belum menetapkan ini tahun berapa, melainkan ini tahun apa, seperti peristiwa kelahiran nabi Muhammad SAW dikenal sebagai tahun gajah. Peristiwa yang melatarbelakangi penetapan kalender hijriyah sendiri terjadi di zaman khalifah Umar bin Khattab r.a. Ketika itu Abu Musa Al-Asy’ari sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Dari situlah khalifah Umar r.a. mengumpulkan beberapa sahabat untuk merumuskan pembuatan tahun Islam (taqwiim Islami). Ketika itu beberapa sahabat mengusulkan penanggalan Islam berdasarkan kelahiran Rasul SAW, ada juga yang mengusulkan berdasarkan wafatnya Rasul SAW, namun mereka menyepakati pendapat Ali bin Abi Thalib, yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasul SAW dari Mekah ke Yatsrib (Madinah). Itulah sebabnya disebut kalender Hijriyah (taqwiim Hijriy). Sedangkan nama-nama bulan diambil dari nama-nama bulan yang telah ada pada masa itu di wilayah Arab.
Penanggalan kalender Hijriyah mengacu pada rotasi bulan mengelilingi matahari, sehingga disebut juga kalender qamariyyah yang berasal dari kata qamar yang berarti bulan. Adapun makna dari nama-nama bulan pada tahun qamariyah atau hijriah sebagai berikut :
1.      Muharram artinya yang diharamkan yaitu bulan yang padanya diharamkan menumpahkan darah atau berperang; 
2.      Safar, artinya perjalanan atau berasal dari kata lain shifr yang artinya kosong karena pada bulan itu orang-orang masa lampau biasa meninggalkan rumah mereka untuk berperang, berdagang, berburu, dan sebagainya, sehingga rumah-rumah mereka kosong;  
3.      Rabiul awal, artinya menetap yang pertama, karena para lelaki Arab dahulu yang tadinya meninggalkan rumah mereka kembali pulang dan menetap pada bulan ini; 
4.      Rabiul akhir, artinya menetap yang terakhir, yaitu bulan akhir bagi mereka untuk menetap; 
5.      Jumadil awal, artinya kering/beku/padat yang pertama, pada waktu itu air menjadi beku / padat; 
6.      Jumadil akhir, artinya kering/beku/padat yang terakhir; 
7.      Rajab, artinya mulia, bangsa Arab ketika itu memuliakan bulan ini terutama tanggal 10 (untuk berkurban anak unta) dan tanggal 1 (untuk membuka pintu Ka’bah terus-menerus);  
8.      Sya’ban, artinya berpencar, karena orang-orang Arab dahulu berpencar ke mana saja mencari air dan sumber penghidupan; 
9.      Ramadhan, artinya panas terik atau terbakar, karena pada bulan ini jazirah Arab sangat panas sehingga terik matahari dapat membakar kulit yang juga berarti pembakaran bagi dosa-dosa sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW;  
10.  Syawal, artinya naik, karena pada bulan itu bila orang Arab hendak menaiki unta dengan memukul ekornya, maka ekornya naik, Syawal dapat pula berarti bulan peningkatan amal; 
11.  Dzulqaidah, artinya yang duduk, karena kaum lelaki Arab dahulu pada bulan ini hanya duduk saja di rumah tidak bepergian ke manapun;
12.  Dzulhijjah, artinya yang memiliki haji, karena pada bulan ini sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. orang-orang biasa melakukan ibadah Haji atau ziarah ke Baitullah, Mekah.

  1. Islam Memandang Tahun
Dalam surat At Taubah Ayat 9 Allah menjelaskan tentang penetapan tahun dan bulan.
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah itu ada dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Sebagai agama yang syaamil, Islam tak membiarkan suatu masalah pun melainkan ada aturan Islam di dalamnya. Termasuk juga tentang penetapan tahun dan bulan. Sehingga melalui ijtihad Umar dan para sahabat radiyallahu’anhum, ketika itu menentukan penanggalan bagi umat Islam. Bahkan Al-Quran sendiri banyak menjelaskan peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan ibadah, seperti halnya haji, puasa Ramadhan, dan turunnya Al-Quran. Seperti dalam firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 197, “Hajimerupakan beberapa bulan yang diketahui…” dan pada ayat 185, “bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)…”
Akan tetapi sangat disayangkan, sebagian besar umat Islam justru lebih hafal hari dan bulan-bulan masehi dibanding hari dan bulan hijriyah. Fenomena yang terjadi pun sama ketika pergantian tahun. Begitu sesak orang-orang memperingati pergantian tahun Masehi ketimbang yang peduli dengan pergantian tahun Islam dan peristiwa hijrah. Padahal dari sejarah dan makna bulan-bulan itu sendiri sudah jelas, bahwa penanggalan Hijriyah dibangun atas landasan syariat ibadah, yaitu peristiwa hijrah. Sedangkan tahun dan nama-nama bulan Masehi jelas berkiblat pada peradaban jahiliyah bangsa Romawi.
Umat Islam saat ini lebih mengenal bulan-bulan yang diambil dari nama dewa-dewa bangsa Romawi. Sementara nama-nama bulan Islam yang erat kaitannya dengan ibadah dan peristiwa sejarah Islam justru banyak dilupakan. Inilah mengapa pergantian tahun Masehi senantiasa lebih marak. Sungguh sayang bagi umat Islam kalau begitu bangga dengan tahun yang bukan milik orang Islam dan lupa akan tahun Islam milik sendiri. Letak persoalannya bukan tanggal dan tahun mana yang kita gunakan, tetapi mana yang lebih kita banggakan. Sudah saatnya kita sadar dan bangkit sehingga Islam itu kembali tinggi di muka bumi. Wallahua’lam.
C.    Jumlah Hari dalam Bulan di Kalender Hijriah
No
Penanggalan Islam
Lama Hari
 1
30
2
29
3
30
4
29
5
30
6
29
7
30
8
29
9
30
10
29
11
30
12
29/(30)
Total
354/(355)
Keterangan
Tanda kurung merupakan tahun kabisat dalam kalender Hijriyah.

Nama-nama hari
Kalender Hijriyah terdiri dari 7 hari. Sebuah hari diawali dengan terbenamnya Matahari, berbeda dengan Kalender Masehi yang mengawali hari pada saat tengah malam. Berikut adalah nama-nama hari:
1.     al-Ahad (Minggu)
2.     al-Itsnayn (Senin)
3.     ats-Tsalaatsa' (Selasa)
4.     al-Arba'aa / ar-Raabi' (Rabu)
5.     al-Khamsatun (Kamis)
6.     al-Jumu'ah (Jumat)
7.     as-Sabat (Sabtu)













D. Hisab dan Rukyat
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni mengamati penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah bulan baru (ijtima). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Apabila hilal terlihat, maka pada petang tersebut telah memasuki tanggal 1.
Sedangkan hisab adalah melakukan perhitungan untuk menentukan posisi bulan secara matematis dan astronomis. Hisab merupakan alat bantu untuk mengetahui kapan dan dimana hilal (bulan sabit pertama setelah bulan baru) dapat terlihat. Hisab seringkali dilakukan untuk membantu sebelum melakukan rukyat.
Penentuan awal bulan menjadi sangat signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah, seperti bulan Ramadan (yakni umat Islam menjalankan puasa ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha). Penentuan kapan hilal dapat terlihat, menjadi motivasi ketertarikan umat Islam dalam astronomi. Ini menjadi salah satu pendorong mengapa Islam menjadi salah satu pengembang awal ilmu astronomi sebagai sains, lepas dari astrologi pada Abad Pertengahan.
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan pengamatan hilal secara langsung (rukyatul hilal). Sebagian yang lain berpendapat bahwa penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan matematis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Metode hisab juga memiliki berbagai kriteria penentuan, sehingga seringkali menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti puasa Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri.