A. Definisi
Keadilan Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang,
sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat
sebelah atau tidak memihak atau sewenang-wenang.[1]
Menurut Aristoteles keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.[2]
Menurut Wikipedia Bahsa Indonesia,
keadilan sosial adalah keadaan dimana kekayaan dan sumber daya suatu negara
didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.[3]
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu
keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh
rakyat Indonesia.[4]
Menurut saya, keadilan sosial adalah
keadaan dimana seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan hak-hak yang harus
mereka dapatkan dan adanya pemerataan dalam bidang pembangunan, ekonomi,
pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, bukan hanya suku, ras atau
golongan tertentu saja yang mendapatkan keadilan di bumi pertiwi ini.
Semua orang yang menjadi warga negara
Indonesia berhak mendapat keadilan. Dan keadilan yang sesuai adalah keadilan menurut
sila ke-5 dalam Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tentunya itu bukan hanya sebagai tulisan saja, tapi kita harus merealisasikan
sila tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, marilah
kita wujudkan kedilan sosial di negara kita ini supaya masyarakatnya hidup
bahagia, tentram dan sejahtera.
B. Karakteristik
Negara Berkeadilan Sosial
Menurut saya, negara yang berkeadilan
sosial memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
1. Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia
Negara
yang berkeadilan sosial harus bisa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia yang
ada. Dengan memenuhi semua Hak Asasi Manusia yang ada pasti negara tersebut
bisa mencapai keadilan sosial. Ada banyak Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi
misalnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk
mendapatkan pendidikan dan lain – lain.
2. Menegakkan
hukum yang ada
Di
Indonesia untuk penegakan hukum belum maksimal. Hukum itu bagaikan dua mata
pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul untuk yang di atas. Bagaiman negara ini
bisa mencapai keadilan jika aparat penegak hukum masih belum maksimal dalam
mengerjakan tugasnya.
3. Adil
dalam segala hal
Adil
tidak berarti harus sama. Tapi adil berarti sesuai dengan porsi yang sesuai
dengan kita. Tapi apakah keadilan itu sudah terlaksana dalam segala hal?
Jawabannya belum. Masih banyak ketidakadilan di negeri kita ini.Dan itu yang
jadi PR untuk kita semua.
4. Berusaha
untuk menyejahterakan masyarakatnya
Negara
yang berkeadilan tentunya akan memperhatikan kesejahteraan rakyatnya.
Kesejahteraan rakyat sangatlah penting. Tapi di Indonesia kesejahteraan rakyat
sangatlah minim. Seharusnya pemerintah berusaha keras untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya. Dan untuk pemerintah “tertentu” bukan mensejahterakan rakyatnya
malah mensejahterakan diri sendiri dan keluarganya.
5. Pemerataan
sumber daya yang ada
Untuk
masalah sumber daya alam Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan
berbagai macam sumber daya alam yang ada. Tapi untuk pemerataannya sangat
kurang. Sumber daya yang ada hanya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk
kepentingan pribadinya.
C. Upaya
untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Berkeadilan Sosial
Ada beberapa cara untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial, misalnya :
1. Menjunjung
tinggi HAM
2. Menegakkan
hukum yang ada
3. Membenahi
sistem pemerintahan yang ada
4. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
5. Pemerataan
dalam pembangunan
6. Memberi
pendidikan kewarganegaraan sejak dini
7. Peningkatan
mutu pendidikan
8. Pengolahan
sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat
Itulah hal – hal yang bisa kita
lakukan supaya kita bisa mewujudkan negara Indonesia yang berkadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar